Selamat datang di situs resmi CV Akselerasi Intan Candelaria (akselerasiintancandelaria.com). Syarat dan ketentuan berikut mengatur penggunaan Anda atas situs web kami dan layanan asisten virtual administrasi, pembukuan, serta penunjang pelaporan perpajakan yang kami sediakan.
Dengan mengakses website kami dan/atau membeli layanan kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat oleh Syarat & Ketentuan ini.
1. Definisi
- Perusahaan: CV Akselerasi Intan Candelaria, berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia.
- Klien/Pengguna: Setiap individu atau badan hukum yang menggunakan situs web kami atau membeli layanan asisten virtual kami.
- Layanan: Jasa asisten virtual administrasi perkantoran, penunjang pembukuan internal, dan asistensi kompilasi data perpajakan.
2. Ruang Lingkup Layanan
- Perusahaan menyediakan layanan berbasis Virtual Assistant (Asisten Virtual) untuk membantu urusan penunjang administrasi bisnis dan kompilasi data keuangan internal Klien.
- Perusahaan bukanlah Kantor Akuntan Publik (KAP) atau Kantor Konsultan Pajak yang memberikan opini hukum mutlak atau audit legal, melainkan penyedia jasa penunjang operasional administrasi.
3. Tanggung Jawab Klien atas Data
- Klien bertanggung jawab penuh atas keaslian, validitas, akurasi, dan legalitas seluruh dokumen keuangan, data transaksi, dan informasi perpajakan yang diserahkan kepada Perusahaan.
- Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kesalahan laporan, sanksi administrasi, atau denda pajak yang timbul akibat ketidakakuratan atau keterlambatan data yang diberikan oleh Klien.
4. Ketentuan Pembayaran
- Seluruh transaksi layanan yang dipesan melalui website menggunakan mata uang Rupiah (IDR).
- Pembayaran wajib diselesaikan secara penuh melalui metode pembayaran resmi yang tersedia di website kami sebelum proses pengerjaan jasa dimulai.
5. Hukum yang Berlaku
- Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah mufakat, atau melalui Pengadilan Negeri Kota Jakarta Pusat jika tidak mencapai titik temu.